Ayah di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AN (34) diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Benar, laporan tersebut sedang kami tangani. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Musa, Sabtu (29/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan polisi, dugaan perbuatan asusila itu disebut terjadi beberapa kali. Salah satunya terjadi pada April 2026.
Saat itu, korban meminta ayahnya mengantarnya ke rumah sang nenek. Namun, korban justru diajak berkeliling hingga berhenti di kawasan Jalan TPU Talang Kerikil atau yang dikenal sebagai Kuburan Cina, Palembang.
Di lokasi tersebut, korban diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang terdekatnya.
Dugaan perbuatan serupa kembali terjadi pada Juni 2026. Ketika korban sedang berada di kamar, pelaku disebut masuk dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Kemudian pada 15 Agustus 2026, korban bersama dua temannya berada di ruang tamu rumah. Saat itu, pelaku yang berada di kamar diduga kembali melakukan tindakan tidak senonoh di hadapan korban dan saksi.
"Korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan terlapor," ujarnya.
Mendapat cerita dari korban, ibu korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Palembang pada 25 Agustus 2026.
Polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa korban, pelapor dan para saksi. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan terlapor.
Musa mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Rencananya akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.
