Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melimpahkan empat tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, Senin (16/3/2026).
Kepala Kejari Palembang M Ali Akbar membenarkan pelimpahan tersebut dia mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah dinyatakan lengkap, hari ini Senin (16/3) dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang," katanya, Senin (16/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali Akbar mengungkapkan kasus tersebut ditangani oleh Tim Penyidik Kejari Palembang yang memulai proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-6/L.6.10/Fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
"Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, empat tersangka yang diserahkan kepada JPU yakni berinisial MFR, Y, AR, dan DT.
"Usai pelimpahan, para tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum.Untuk tersangka laki-laki dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang, sementara tersangka perempuan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palembang,"jelasnya.
Ali Akbar menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Palembang dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami mengimbau seluruh pihak yang mengelola keuangan negara agar menjalankan tugas dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara," tutupnya.
