Inspektorat Kota Lubuklinggau masih memeriksa oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lubuklinggau yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler.
Inspektur Kota Lubuklinggau Erwin Armeidi mengatakan, pemeriksaan terhadap pegawai masih berlangsung. Dari tiga pegawai yang diperiksa, satu di antaranya belum menjalani pemeriksaan karena sedang sakit.
"Lagi proses pemeriksaan sekarang, mereka lagi diperiksa. Salah satunya lagi sakit jadi dia belum diperiksa yakni A selaku Kabid. Kalau yang lainnya yaitu V sama F selaku kasi dan staf sudah diperiksa. Jadi sekarang masih proses," katanya, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin menyebut saat ini A dikabarkan sedang menjalani perawatan intensif di ICU. Karena kondisi tersebut, pemeriksaan terhadap A akan dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan pulih.
"Beliau masih sakit, kabarnya masuk ICU. Tapi tetap kita tunggu dan tetap lanjut, untuk saat ini yang lain dulu diperiksa (V dan F). Untuk dia (A) nanti tunggu sembuh. Gak mungkin orang sakit ditanya-tanyain," ujarnya.
Menurut Erwin, pemeriksaan tidak menutup kemungkinan akan berkembang dengan memanggil pihak lain termasuk kepala dinas dan sekretaris OPD terkait. Namun, langkah tersebut masih menunggu hasil pengumpulan bahan dan keterangan.
"Bisa jadi (kepala dinas dan sekretaris) OPD dipanggil dalam kasus ini, tapi ini masih proses. Nanti kan kita kumpulkan bahannya biar lengkap," katanya.
Selain pejabat di lingkungan Disdikbud Lubuklinggau, pihak sekolah juga disebut akan dimintai keterangan. Hal itu dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan pungli tersebut.
"Sekolah-sekolahnya nanti juga akan dipanggil untuk ditanya. Masih panjang proses ini karena harus lengkap, tidak bisa hanya sepotong saja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lubuklinggau mengamankan lima pegawai Disdikbud Lubuklinggau. Mereka diduga melakukan pungli kepada kepala SD dan SMP se-Kota Lubuklinggau dalam proses pencairan dana BOSP reguler melalui Bank Sumsel Babel.
Peristiwa itu terungkap pada Selasa (18/8/2026). Saat itu, Tim Penyelidik Kejari Lubuklinggau menerima informasi adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan oknum PNS Disdikbud Kota Lubuklinggau.
Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pengeluaran surat rekomendasi yang menjadi salah satu syarat pencairan dana BOSP reguler ke Bank Sumsel Babel.
Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah amplop berisi uang pecahan Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu di ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).
Dari hasil pengamanan, sejumlah amplop ditemukan pada beberapa oknum PNS. Dari PNS berinisial A ditemukan 14 amplop berisi uang dan 16 amplop yang telah dibuka dalam kondisi kosong.
Kemudian, dari PNS berinisial F ditemukan 11 amplop, sedangkan dari PNS berinisial V ditemukan satu amplop.
Akibatnya, tiga oknum PNS Disdikbud Lubuklinggau yang kedapatan menerima amplop tersebut diserahkan ke Inspektorat Lubuklinggau untuk proses penanganan lebih lanjut.
