Polisi membongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang dan menyita satu unit excavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
Adapun tiga orang yang diamankan polisi yakni berinisial SB (45), ST (53), dan AD (25). Pengungkapan kasus tersebut berada di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara, Sumatera Selatan, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi mengenai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Lubuk Mas.
"Petugas kemudian menuju lokasi yang berada di seberang Sungai Rawas. Untuk mencapai lokasi, anggota harus berjalan kaki sekitar 3 kilometer dari sungai," katanya, Jumat (21/8/2026).
Sesampainya di lokasi, kata Joni, polisi menemukan sebuah pondok yang terdapat beberapa orang sedang beristirahat. Di depan pondok, petugas menemukan satu unit excavator merek Zoomlion berwarna hijau hitam dengan nomor seri ZE215E.
"Petugas kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku yang berada di lokasi. Untuk pelaku SB berposisi sebagai pengawas sekaligus pencuci karpet, sedangkan pelaku ST dan AD merupakan operator alat berat," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas yakni beberapa butiran emas, alat dulang, alat bom, timbangan digital, karpet penyaring emas, serta buku catatan kegiatan penambangan.
"Dari lokasi, petugas juga menyita tiga bungkus plastik berisi serpihan emas dengan total berat 6,41 gram, satu bungkus plastik berisi kalam atau butiran pasir yang mengandung emas, serta satu unit excavator Zoomlion seri ZE215E," ungkapnya.
Joni mengatakan ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Muratara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
"Untuk para pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP," ujarnya.
