Konflik Tambang Emas Ilegal di Tebo: 2 Penganiaya Ketua BPD Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Konflik Tambang Emas Ilegal di Tebo: 2 Penganiaya Ketua BPD Jadi Tersangka

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 18 Jul 2026 10:31 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)
Tebo -

Polisi menetapkan dua orang tersangka penganiayaan dan pengancaman terhadap Firdaus, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Firdaus dan istrinya KW, menjadi korban penganiayaan lantaran aktif bersuara melakukan penolakan penambangan emas tanpa izin (PETI) di desanya.

Aksi penolakan Firdaus bukannya membuat penambang menjadi takut, Firdaus malah menjadi sasaran penganiayaan dan pengancaman terhadap warga yang mendukung adanya aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Hal ini membuat konflik sosial di kalangan masyarakat desa tersebut memanas.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan dari laporan penganiayaan yang dialami Firdaus, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menetapkan dua orang tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Triyanto saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (17/7/2026).

Dua orang tersangka itu ialah perempuan berinisial A dan pria berinisial H. Polisi belum membeberkan kaitan kedua tersangka dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Penanganan perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Apabila dalam pengembangan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (14/7/2026), sekitar pukul 12.30 WIB di teras rumah kedua korban yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya belakangan aktif menyuarakan penolakan PETI di desanya.

Mulanya, pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB, pasutri dan satu orang saksi ketika berupaya menghalau aktivitas rakit tambang emas ilegal di kawasan pinggir sungai dekat rumahnya. Setelah itu, keduanya kembali ke rumah.

Tak lama kemudian, tersangka berinisial A mendatangi rumah korban. Di rumah korban terjadi adu mulut antara tersangka A dengan Firdaus.

Saat KW yang merupakan istri Firdaus berusaha melerai pertengkaran, KW menjadi korban penganiayaan setelah ditampar oleh tersangka A. Situasi kemudian semakin memanas ketika tersangka berinisial H datang bersama beberapa orang lainnya.

"Dalam peristiwa itu, H diduga menarik baju AF hingga robek serta melakukan pengancaman terhadap korban," ujar Triyanto.

Atas kejadian itu, korban melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman ke Polres Tebo. Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka pria berinisial H dikenakan Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. H telah ditahan di Polres Tebo.

Sedangkan tersangka perempuan berinisial A, dikenakan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan ringan. Tersangka A sendiri tidak ditahan, karena ancaman maksimal 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Dia memastikan Polres Tebo berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami turut mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tebo untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas kondusif, dan apabila ada menemukan hal-hal yang melanggar hukum untuk melaporkan ke Polsek setempat atau ke Polres Tebo," pungkasnya.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads