3 Pelajar di Palembang Jadi Tersangka Pengeroyokan

Sumatera Selatan

3 Pelajar di Palembang Jadi Tersangka Pengeroyokan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 20 Agu 2026 22:30 WIB
Polrestabes Palembang rilis penerapan tersangka pengeroyokan pelajar di Palembang
Polrestabes Palembang rilis penerapan tersangka pengeroyokan pelajar di Palembang (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Polisi menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap siswa SMKN 2 Palembang berinisial EFR (17). Selain itu, enam orang masih sebagai saksi.

Adapun tiga pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MA, MAA dan AP. Sementara enam lainnya yang berstatus saksi yakni MF, MIA, RYH, MB, MBR dan MDA.

Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi mengatakan awalnya polisi mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pendalaman, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kasus ini kita mengamankan sembilan orang. Setelah dilakukan pendalaman, tiga orang ditetapkan sebagai pelaku dan enam lainnya sebagai saksi," kata Sonny saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Kamis (20/8/2026).

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Jumat (14/8/2026).

ADVERTISEMENT

Saat itu, korban EFR berpapasan dengan rombongan pelajar dari sejumlah SMK di Palembang. Pertemuan tersebut kemudian berujung aksi kekerasan.

Korban diduga mengalami pemukulan dan kendaraan yang digunakannya juga ditendang oleh para tersangka. Peristiwa tersebut kemudian direkam dan videonya beredar di media sosial.

"Peristiwa ini kemudian viral dan menimbulkan adanya seruan untuk melakukan aksi balasan pada Senin," ujarnya.

Setelah itu, polisi bersama dinas pendidikan kemudian melakukan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya aksi tawuran susulan.

Dari penyelidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat kejadian serta sebuah obeng bergagang warna kuning-hitam.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka lecet pada tubuhnya.

"Korban mengalami dua luka lecet pada bahu kanan serta luka lecet di bagian leher belakang sampai punggung," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta," tegas Jedi.

Meski proses hukum berjalan, polisi menegaskan penanganan terhadap para pelajar tetap memperhatikan status mereka sebagai anak.

Jedi mengatakan kepolisian tidak ingin proses hukum justru memutus masa depan pendidikan para pelajar.

"Kami tetap mendasari bahwa masa depan anak itu yang paling pokok. Jangan sampai masa depan anak terhenti, terutama dalam bidang pendidikannya," ujarnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads