KhoirulAnam (49), pembunuh terhadap Jamaluddin (48), petani di OKU Timur, Sumatera Selatan, yang buron selama eat tahun akhirnya ditangkap. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Tersangka ditangkap polisi di sebuah pondokan di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Minggu (16/8/2026).
Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona mengatakan kasus tersebut terjadi pada 8 September 2022 silam. Saat itu Jamaluddin ditemukan dalam kondisi terluka di jalan umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berhasil kita amankan setelah hampir empat tahun melarikan diri. Sebelumnya pelaku sempat kabur ke Pekanbaru," kata Rendi, Senin (17/8/2026).
Rendi mengatakan setelah kejadian, Khoirul Anam tidak langsung kembali ke OKU Timur. Pelaku sempat kabur ke Pekanbaru selama sekitar enam bulan.
Setelah itu, pelaku berpindah ke Lampung dan menetap di sana selama kurang lebih tiga tahun. Hingga akhirnya pelaku bergeser ke Ogan Ilir.
"Pelaku kabur ke Pekanbaru selama lebih kurang enam bulan dari peristiwa tersebut. Kemudian bergeser ke Lampung selama lebih kurang tiga tahun, lalu bergeser lagi ke lokasi penangkapan di Ogan Ilir," jelasnya.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (16/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi mendapat informasi bahwa Khoirul Anam berada di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir.
Setelah itu, petugas melakukan pengecekan terkait adanya informasi keberadaan pelaku.
"Setelah dilakukan pengecekan, informasi tersebut benar. Pelaku diketahui berada di pondokan tempat tinggalnya di Desa Talang Tengah Laut," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 05.00 WIB. Khoirul Anam berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Tersangka kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu lembar kaos lengan panjang berwarna biru dengan bagian lengan hitam bertuliskan FOSTIN serta visum et repertum korban.
"Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan untuk mendalami motif dan rangkaian perbuatannya," katanya.
Khoirul Anam kini dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
