Pria di Ogan Ilir Ditangkap Bawa 65 Jeriken Diduga BBM Pertalite

Sumatera Selatan

Pria di Ogan Ilir Ditangkap Bawa 65 Jeriken Diduga BBM Pertalite

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Ogan Ilir -

Polisi menangkap seorang pria berinisial RJ alias D (24), yang diduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Polisi menyita 65 jeriken dengan masing-masing berkapasitas 30 liter dan mobil pickup.

Penangkapan dilakukan di kawasan Desa Seri Tanjung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur mengatakan pengungkapan bermula saat petugas Polsek Tanjung Batu mencurigai kendaraan jenis pikap Daihatsu Gran Max abu-abu metalik BG-8946-TF yang dibawa RJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati 65 jeriken berkapasitas 30 liter yang diduga berisi BBM jenis Pertalite. Pelaku merupakan sopir dari kendaraan tersebut.

"Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut," katanya, Selasa (18/8/2026).

ADVERTISEMENT

Polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain atau pelaku lain. Termasuk mendalami peruntukan BBM yang dibawa RJ tersebut.

"Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, pengecekan TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta permintaan keterangan ahli dari BPH Migas, Pertamina dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti," ujarnya.

Mansyur mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan praktik serupa dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan atau Pasal 54 UU Migas jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP terkait penadahan.



(rep/rep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads