Polda Sumatera Selatan mengungkap 96 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang Januari-Juli 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi menetapkan 129 orang sebagai tersangka dan menyita lebih dari 1,28 juta liter BBM berbagai jenis.
Pengungkapan itu dijelaskan Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho saat konferensi pers di UPPKB Kertapati atau Terminal Timbangan Kramasan, Palembang, Senin (27/7/2026).
Sandi mengatakan penindakan terhadap pelaku BBM ilegal merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan energi nasional yang menjadi prioritas pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Sumsel dalam mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Sandi.
Menurutnya, pemerintah telah membuka ruang legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, sumur rakyat maupun sumur tua dapat dikelola koperasi, BUMD, atau UMKM setelah melalui proses verifikasi oleh SKK Migas dan hasil produksinya disalurkan kepada Pertamina.
Meski demikian, Sandi menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pelaku yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal.
"Terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," katanya.
Selama tujuh bulan terakhir, penyidik Polda Sumsel menangani 96 laporan polisi. Sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), 24 perkara masuk tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.281.864 liter minyak berbagai jenis serta 107 kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal. Dalam konferensi pers, sebanyak 50 kendaraan barang bukti dipamerkan, terdiri dari sembilan kendaraan roda empat, 25 truk roda enam, dan 16 truk tronton roda 10.
Tak hanya itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel juga mengungkap 11 kasus illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dan menyita sekitar 125.320 liter minyak.
Dalam beberapa operasi di wilayah Musi Banyuasin (Muba), petugas bahkan menghadapi upaya pelaku menghilangkan barang bukti yang menyebabkan empat kendaraan terbakar di lokasi penyulingan ilegal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan instansi terkait.
"Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Sinergi akan terus diperkuat untuk memastikan tata kelola energi berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan," katanya.
