Gelapkan Mobil Rental, Pria di Babel Diringkus Polisi

Bangka Belitung

Gelapkan Mobil Rental, Pria di Babel Diringkus Polisi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 17 Agu 2026 22:00 WIB
Pelaku penggelapan mobil rental di Pangkalpinang
Foto: Pelaku penggelapan mobil rental di Pangkalpinang (Dok. Polda Babel)
Pangkalpinang -

Pria berinisial ASM alias Aditya (26), di Pangkalpinang ditangkap atas kasus penggelapan dengan modus sewa mobil rental. Warga Kelurahan Bukit Merapin tersebut diringkus di Pelabuhan Pangkalbalam usai turun dari kapal Roro.

"Pelaku atas nama inisial ASM kita tangkap saat keluar dari Kapal KM Sewindu yang bersandar di pelabuhan dari Jakarta," jelas Dirreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Adam Irwindi, Minggu (16/8/2026).

Adam menyebut kasus terbongkar bermula atas laporan korban yang mengaku 1 mobil Pajero yang direntalkan terhadap Aditya tak kunjung dipulangkan. Korban menduga jika mobil miliknya itu digelapkan atau digadai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya pembayaran sewa mobil yang dilakukan ASM ini lancar dan unit tetap ada. Namun, pada hari terakhir pengembalian unit, ASM tidak kunjung mengembalikan unit kepada korban dengan berbagai alasan," ungkapnya.

"Curiga, korban akhirnya mengecek GPS mobil miliknya. Ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke seseorang di Desa Pedindang, Kabupaten Bangka Tengah. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 425 juta dan melapor (ke Polda Babel)," timpalnya.

ADVERTISEMENT

Usai melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku Aditya akhirnya terlacak sedang di luar kota dan hendak balik ke Babel. Saat tiba di Pelabuhan Pangkalbalam, pelaku langsung diamankan polisi.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso mengungkap modus pelaku menggadaikan mobil yang disewanya itu . Menurutnya, pelaku sempat memalsukan BPKP mobil milik korban.

"ASM sengaja menyewa berulang kali dan meminjam surat BPKB mobil dengan dalih ingin mendaftar barcode BBM. Kemudian, BPKB ini diduga dipalsukan melalui jasa pembuatan BPKB di luar kota," ungkapnya.

"Selanjutnya pelaku, mengembalikan BPKB yang sudah dipalsukan. Sedangkan BPKB aslinya disimpan, lalu digadaikan beserta BPKB asli dengan nilai gadai Rp 345 juta," sambungnya.

Akibat perbuatan nekat menggelapkan mobil rental kini pelaku harus mendekam di sel tahanan sementara Polda Babel. Polisi juag telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads