Polda Sumsel Amankan 12 Orang Terkait Pembakaran Lahan

Sumatera Selatan

Polda Sumsel Amankan 12 Orang Terkait Pembakaran Lahan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 15 Agu 2026 18:30 WIB
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Putu Suryawan
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Putu Suryawan (Foto: Nadiya)
Palembang -

Polda Sumatera Selatan bersama jajaran berhasil mengamankan 12 orang yang diduga membuka lahan dengan cara dibakar. Pengamanan terhadap para pelaku itu dilakukan sejak awal tahun hingga Agustus 2026.

Berdasarkan data yang diterima, Polda Sumsel dan Jajaran mencatat sedikitnya sembilan kasus karhutla sepanjang 2026 yang telah ditangani hingga 9 Agustus 2026.

Dalam rangkaian kasus tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 18 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Putu Suryawan mengatakan penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah masyarakat menjadikan pembakaran sebagai cara praktis membuka lahan. Sebab cara tersebut sangat berbahaya dan kurang ramah lingkungan.

"Dari data sampai 9 Agustus 2026, ada sembilan laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 18 hektare. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

ADVERTISEMENT

Sembilan laporan polisi tersebut tersebar di beberapa wilayah di Sumsel di antaranya Musi Rawas ada dua tersangka dengan dua LP, Polres OKI dua tersangka dengan 2 LP.

Kemudian Polres PALI dua tersangka dengan dua LP juga. Sementara Polres Muara Enim, Polres OKU Selatan dan Polres Lahat masing-masing satu tersangka dengan satu LP.

Kemudian terbaru, Polres OKU Timur juga berhasil mengamankan tiga orang setelah kedapatan membakar lahan untuk membersihkan semak belukar seluas satu hektare.

Peristiwa itu terjadi Jalan Lintas Sumatera, Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, pada Rabu (12/8) sekitar pukul 16.10 WIB.

Kata dia, jika ditotal terdapat 12 tersangka yang diamankan dengan 10 laporan polisi yang berhasil diungkap Polda Sumsel dan jajaran sepanjang tahun 2026 hingga 12 Agustus 2026.

"Sebagian pelaku membuka lahan dengan cara membakar, karena menganggap lebih murah dan cepat. Tetapi ketika api membesar menimbulkan kebakaran dampaknya bisa meluas, ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Putu menjelaskan, sebagian besar pelaku seperti di OKI, PALI, Muara Enim dan Musi Rawas membuka lahan dengan cara dibakar, karena dianggap cara paling murah dan instan untuk membuka lahan untuk menanam.

Para pelaku umumnya menggunakan alat bantu seperti minyak solar, pertalite, korek, gulungan plastik agar tumpukan ranting dan kayu kering cepat terbakar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar," ujarnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads