Polisi menangkap tiga orang diduga komplotan pencurian sepeda motor bersenjata api (senpi). Ketiganya ditangkap di wilayah Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Salah satu pelaku adalah wanita.
Ketiga tersangka yakni Medi Anggi Saputra (26), Andisyaputri (19), dan Angga Megi Riansyah (28). Mereka ditangkap tim gabungan Polres Lampung Tengah dan Polres Tulang Bawang.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi keberadaan para tersangka di Kampung Pematang Kasih, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Ogan Ilir, kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka," katanya, Selasa (11/8/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu cokelat.
Polisi juga menyita lima butir amunisi selongsong kaliber 5,56 milimeter, dengan satu di antaranya telah digunakan. Selain itu, diamankan juga satu unit motor Honda Vario 160, sejumlah telepon genggam, tablet, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, amunisi, sepeda motor, telepon genggam dan sejumlah kunci," ujar Prenanta.
Ia menjelaskan kasus terungkap bermula dari pencurian sepeda motor milik seorang perempuan berinisial Nofika (27). Motor tersebut dicuri saat korban berada di rumah temannya di Dusun Sugriwo I, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada 16 Mei 2026.
Saat itu, korban bersama temannya hendak keluar untuk membeli kado. Motor milik korban kemudian ditinggalkan di ruang tamu dan sudah dikunci stang. Korban dan temannya pergi menggunakan sepeda motor lain. Saat kembali, pintu rumah sudah dalam kondisi tidak terkunci. Setelah diperiksa, motor korban telah raib.
Korban kemudian mendapat informasi dari tetangga bahwa ada dua orang tak dikenal, seorang pria dan seorang perempuan, yang masuk ke rumah tersebut. Motor Honda BE 2428 GDL warna hitam itu kemudian dilaporkan hilang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 19 juta.
Prenanta menyebut modus para pelaku adalah merusak kunci kontak sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan korban. Dalam pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi.
"Para tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Tengah dan Polres Tulang Bawang. Total 8 kali melakukan aksi pencurian," jelasnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap satu unit sepeda motor Honda BE 2428 GDL milik korban yang hingga kini belum ditemukan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
