Begal bersenjata tajam (sajam) yang meresahkan warga di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, bernama Satria Susanto (29) alias Emon ditangkap. Saat hendak diamankan, pelaku melawan hingga ditembak petugas.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Herli Setiawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
"Pelaku merupakan resedivis berhasil diamankan pada Jumat (31/7) sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di kawasan Jalan Sukawaras, Kecamatan Talang Kelapa. Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan mengayunkan senjata tajam ke arah anggota," katanya kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herli mengungkapkan sebelum dilakukan tindakan tegas, petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun pelaku tetap berusaha melarikan diri sehingga anggota terpaksa menembak bagian kaki kanan pelaku.
"Anggota sudah memberikan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkan dan tetap melawan serta berupaya kabur. Demi keselamatan anggota, dilakukan tindakan tegas dan terukur," ungkapnya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke RS Sukajadi untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di kaki. Selanjutnya, pelaku digiring ke Polsek Talang Kelapa guna menjalani proses hukum.
Herli menjelaskan, pelaku merupakan tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan TPU , Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Minggu (21/6/2026) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, korban Ahmad Raka Lutfiansyah (18) sedang berada di Masjid Baitul Makmur bersama teman-temannya. Pelaku kemudian datang meminta diantarkan ke rumah seseorang yang dikenalnya.
"Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengantar pelaku menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, pelaku menyuruh korban turun, lalu mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda BeAT warna biru putih tahun 2018 bernomor polisi BG 3088 ACJ dengan nilai kerugian sekitar Rp 10 juta.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat milik korban dan satu bilah pisau yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Selain mengungkap kasus tersebut, penyidik juga mengaitkan pelaku dengan dua laporan polisi lainnya yang masih dalam proses pengembangan.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Talang Kelapa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
