Akhir Pelarian Begal di OKU Timur yang Buron 9 Tahun

Sumatera Selatan

Akhir Pelarian Begal di OKU Timur yang Buron 9 Tahun

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 01 Agu 2026 07:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)
OKU Timur -

Pelarian pelaku begal di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, berinisial JL (33), yang sembilan tahun buron akhirya ditangkap. Saat ini pelaku sudah ditahan.

Pelaku ditangkap polisi di rumahnya Desa Sri Bulan, Kecamatan BP Bangsa Raja, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona mengatakan Jl merupakan tersangka kasus pencurian dengan keras (curas) atau begal yang terjadi di jalan persawahan Desa Berasan Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur, Sabtu (8/4/2017) silam sekitar pukul 18.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan tersangka berhasil diketahui. Tim kemudian bergerak ke rumahnya dan melakukan penangkapan. Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif," kata Rendi, Jumat (31/7/2026).

Rendi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dengan Nomor LP/B/06/IV/2017/SUMSEL/OKUT/SEK BMT tertanggal 9 April 2017. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal saat korbannya bernama Bambang Irawan mengendarai motor Honda Revo bersama beberapa rekannya dari Gumawang menuju Bahuga, Lampung. Ketika melintas di jalan rusak, korban menepi untuk memberi jalan kepada dua sepeda motor dari arah berlawanan.

Namun, empat pelaku yang datang dengan dua sepeda motor justru menghentikan korban. Dua di antaranya menodongkan senjata api sebelum merampas dompet berisi dua STNK, SIM, KTP, satu ponsel Samsung, dua ponsel Nokia, serta membawa kabur sepeda motor korban.

Usai beraksi, para pelaku melarikan diri menuju jalan poros Desa Berasan Mulya. Dalam pelarian itu, mereka sempat dihadang anggota Brimob bernama Sugeng hingga terjadi baku tembak.

Karena panik, para pelaku meninggalkan sepeda motor korban di lokasi dan kabur ke arah Desa Srikaton. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.

Dari penangkapan JI, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BG-5119-YT milik korban. Kendaraan itu sebelumnya telah disita dalam perkara lain.

Rendi menegaskan, pengungkapan perkara yang sudah hampir sembilan tahun itu menjadi bukti komitmen Polres OKU Timur dalam menuntaskan setiap laporan tindak pidana.

"Selama perkara belum dihentikan dan pelaku belum mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyelidikan akan terus dilakukan. Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana karena setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum," tegasnya.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads