Pria di Kabupaten Mesuji, Lampung, erinisial SJ (47), ditangkap polisi setelah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak enam kali sejak tahun lalu hingga membuat korban mengalami trauma.
Kasus ini terbongkar setelah korban berani menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada salah seorang anggota keluarga. Mendapat pengakuan tersebut, keluarga langsung melapor ke Polres Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku pada Senin (27/7/2026) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor yang merupakan kerabat korban awalnya mendapatkan informasi terkait perbuatan asusila yang dilakukan pelaku. Setelah dipastikan langsung kepada korban, korban mengakui telah menjadi korban pencabulan," katanya, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, pencabulan itu telah berlangsung sejak Mei 2025. Pelaku disebut berulang kali melancarkan aksinya di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Utara.
"Perbuatan asusila itu terjadi kurang lebih enam kali, mulai dari di rumah hingga di area perkebunan sawit dan persawahan," ujarnya.
Saat diperiksa, SJ mengakui seluruh perbuatannya. Kepada penyidik, ia berdalih melakukan pencabulan karena tergoda melihat korban dan tidak mampu mengendalikan nafsunya.
"Motifnya karena tidak bisa menahan nafsu," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma dan kini mendapat pendampingan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, yakni baju lengan panjang warna merah muda, celana panjang hitam, serta hijab warna merah muda.
Firdaus memastikan pelaku kini telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SJ dijerat Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
