Jaksa Penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar. Bukan itu saja, Fikri juga menerima barang elekronik berupa iPhone dan iPad dari kontraktor.
Sidang dakwaan terdakwa Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (28/7/206). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Pranomo.
Fikri menjadi terdakwa pertama yang menjalani agenda pembacaan surat dakwaan, sementara terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, menunggu giliran sidang berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK Bagus Dwi Ariyanto, Fikri diduga bersama Hary Eko Purnomo mengatur pembagian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Jaksa menyebut Fikri menerima uang senilai Rp 2.525.767.906 serta satu unit iPhone dan satu unit iPad dengan nilai sekitar Rp 31 juta.
Pemberian tersebut diduga berasal dari tiga kontraktor, yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana. Ketiganya juga telah berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.
Jaksa menduga uang dan barang tersebut diberikan sebagai imbalan agar perusahaan para kontraktor memperoleh paket pekerjaan pemerintah pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara yang harus bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan, Selasa (28/7/2026).
Dalam dakwaan disebutkan praktik dugaan suap bermula pada 2025. Fikri diduga menggelar pertemuan dengan Hary Eko Purnomo dan orang kepercayaannya, Daditama, untuk menyusun daftar pembagian proyek sebelum proses pengadaan dimulai.
Setelah pembagian proyek disusun, Fikri diduga memerintahkan Hary dan Daditama meminta komitmen fee sebesar 10 hingga 15 persen kepada para kontraktor yang akan memperoleh paket pekerjaan.
Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Edi Manggala, Youki Yusdiantoro, dan Irsyad Satria Budiman. Ketiganya disebut menyatakan kesediaan memenuhi permintaan tersebut, sementara Hary bersama Daditama diduga mengarahkan proses pemilihan agar perusahaan mereka memenangkan lelang.
Jaksa juga menguraikan dugaan aliran uang yang diterima pada 2025. Fikri disebut menerima Rp 265 juta dan Rp 150 juta dari Edi Manggala melalui Hary Eko Purnomo.
Selain itu, Fikri diduga menerima Rp 100 juta dan Rp 200 juta dari Irsyad Satria Budiman melalui Kepala Bidang PUPR bernama Roni. Sementara dari Youki Yusdiantoro, Fikri diduga menerima Rp 100 juta dan Rp 200 juta yang diserahkan melalui Daditama.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan permintaan komitmen fee kepada PT Cahaya Mas Cemerlang (CMS). Dalam dakwaan disebutkan disepakati pembagian fee sebesar 12 persen untuk Fikri, tiga persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan tiga persen untuk Daditama.
Dari proyek tersebut, Fikri diduga menerima lebih dari Rp 538 juta. Sebagian dana disebut diterima langsung oleh Fikri, sedangkan sebagian lainnya digunakan oleh Daditama.
Memasuki 2026, pola serupa diduga kembali dilakukan. Pada Januari 2026, Fikri kembali mengadakan pertemuan dengan Hary dan Daditama untuk membahas pembagian proyek sebelum proses lelang dimulai.
Dalam pertemuan itu, Edi Manggala dijanjikan dua paket pekerjaan senilai Rp 6 miliar dan Rp 3 miliar. Irsyad Satria Budiman disebut akan memperoleh proyek senilai Rp 11 miliar, sedangkan Youki Yusdiantoro dijanjikan proyek senilai Rp 9 miliar.
Jaksa menyebut Fikri kembali meminta komitmen fee sebesar 10 hingga 15 persen. Kali ini, permintaan dilakukan di awal sebelum proyek berjalan atau dikenal sebagai praktik proyek ijon, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Atas permintaan tersebut, Edi Manggala diduga menyerahkan Rp 330 juta, Irsyad Satria Budiman Rp 400 juta, dan Youki Yusdiantoro Rp 250 juta. Seluruh uang itu disebut disalurkan kepada Muhammad Fikri Thobari melalui Hary Eko Purnomo.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan. Namun melalui tim penasihat hukumnya, Fikri menyatakan menerima surat dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan berikutnya.
