Pria di Palembang bernama Iqbal Basyid (35) kembali berurusan dengan polisi. Setelah ditangkap dalam kasus pencurian, ia juga ditetapkan sebagai tersangka penggelapan motor milik rekannya di Palembang.
Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmad mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pelaku meminjam motor Honda BeAT tahun 2024 milik korban. Namun, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.
"Korban mendapat informasi dari pamannya bahwa motor yang dipinjam pelaku tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek SU II," kata Dedi, Minggu (26/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi di Lorong Fuad, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, pada Sabtu (11/7/2026).
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta akibat hilangnya motor Honda BeAT berpelat BG-4741-AFA tersebut.Polisi kemudian menangkap pelaku di kawasan 13 Ilir pada Kamis (23/7/2026).
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan motor yang dipinjamnya. Kendaraan tersebut juga diakui sudah dijual," ujar Dedi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan kunci kontak motor.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan motor yang telah dijual pelaku sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan," pungkasnya.
