Pria di Ogan Ilir Ditangkap Usai Tipu Warga dengan Jaminan Surat Tanah

Sumatera Selatan

Pria di Ogan Ilir Ditangkap Usai Tipu Warga dengan Jaminan Surat Tanah

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 26 Jul 2026 20:30 WIB
Pelaku penipuan modus bawa ibu palsu di Ogan Ilir berhasil ditangkap
Foto: Pelaku penipuan modus bawa ibu palsu di Ogan Ilir berhasil ditangkap (Dok. Polres Ogan Ilir)
Ogan Ilir -

Pria di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Septariadi alias Asep (33) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus meminjam uang Rp 8 juta menggunakan jaminan surat tanah. Bahkan agar korbannya percaya, pelaku membawa seorang perempuan yang mengaku sebagai ibunya.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna mengatakan pelaku ditangkap Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja setelah sempat menjadi buronan dalam kasus yang dilaporkan korban sejak Maret 2026.

"Pelaku berhasil diamankan setelah anggota mendapatkan informasi mengenai keberadaannya. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sondi, Sabtu (25/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sondi menjelaskan, aksi penipuan itu terjadi pada 19 Januari 2026 di rumah seorang warga di Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja.

Saat itu, korban Nopriyadi (40) dihubungi pamannya, Gofar, yang menyampaikan bahwa pelaku ingin meminjam uang sebesar Rp 8 juta dengan menjaminkan sebidang tanah beserta surat-suratnya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku datang bersama seorang perempuan yang diperkenalkan sebagai ibunya. Korban kemudian percaya, menyerahkan uang, menandatangani kwitansi, dan menerima surat tanah sebagai jaminan," ujarnya.

Pelaku berjanji akan mengembalikan uang pinjaman dalam waktu dua bulan. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Korban bersama pamannya kemudian mendatangi rumah pelaku untuk menagih. Di sanalah mereka mengetahui fakta mengejutkan.

"Setelah bertemu dengan ibu kandung pelaku, korban baru mengetahui bahwa perempuan yang sebelumnya dibawa pelaku ternyata bukan ibu kandungnya, melainkan ibu palsu yang sengaja diajak untuk meyakinkan korban," ungkap Sondi.

Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (23/7/2026).

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kwitansi, surat keterangan hak usaha atas tanah, surat keterangan hak milik atas tanah, berita acara pemeriksaan tanah, serta surat pengakuan atas tanah.

"Pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Kami juga masih melengkapi berkas penyidikan untuk proses lebih lanjut," tutup Sondi.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads