Kejari PALI Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Perkimtan dan Pendidikan

Sumatera Selatan

Kejari PALI Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Perkimtan dan Pendidikan

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 21 Jul 2026 23:00 WIB
Lima tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari PALI
Foto: Lima tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari PALI (Dok. Istimewa)
PALI -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fisik pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial SH, ARD, dan AR yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), serta SB dan YU dari pihak swasta. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasi Intel Kejari PALI Triandre Riezka membenarkan penetapan tersangka tersebut dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, hari ini kita tetapkan lima tersangka, penetapan itu usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan yang berlangsung," katanya kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Dia menjelaskan modus operandi yang dilakukan pengondisian pekerjaan terhadap 10 proyek konstruksi di Kabupaten PALI pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan.

ADVERTISEMENT

"Para tersangka diduga mengatur pelaksanaan 10 paket proyek fisik agar dikerjakan oleh satu perusahaan tertentu. Dugaan praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 900 juta," ungkapnya.

Triandre menjelaskan usai ditetapkan tersangka ke limanya langsung dilakukan penahanan selama 14 hari ke depan oleh penyidik di Rutan Muara Enim.

"Dalam proses penyidikan juga, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 76 saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI hingga pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek," tutupnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads