Sepanjang periode April-Juni 2026, Polresta Bengkulu telah menangani empat perkara berkaitan dengan aksi gengster. Total 35 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Keempat perkara tersebut terdiri dari satu kasus pengeroyokan dan tiga kasus penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Dari 35 tersangka, 30 orang di antaranya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sedangkan lima lainnya merupakan tersangka dewasa.
Saat ini, seluruh perkara masih berada pada tahap penyidikan. Penyidik masih menunggu hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu sebagai salah satu syarat untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Bengkulu Kombes Rahmad Hidayat mengatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan seluruh proses hukum terhadap para pelaku sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana, termasuk aksi gengster yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, Senin (20/7/2026).
Selain penindakan hukum, pihaknya juga terus menggencarkan langkah-langkah pencegahan melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Upaya tersebut dilakukan agar generasi muda tidak terjerumus dalam aksi kriminalitas maupun kekerasan jalanan yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rahmad menegaskan, penanganan aksi gengster tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak.
"Kami juga terus bersinergi denganpemda, sekolah, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah munculnya aksi gengster serta membina generasi muda agar tidak terlibat dalam tindak kriminal,"tukasnya.
