Tunggakan Pajak 17.684 Randis di Bengkulu Capai Rp 4,4 Miliar, DPRD: Razia!

Bengkulu

Tunggakan Pajak 17.684 Randis di Bengkulu Capai Rp 4,4 Miliar, DPRD: Razia!

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 17 Jul 2026 12:01 WIB
Ilustrasi pajak mobil
Foto: Ilustrasi pajak kendaraan (Istimewa)
Bengkulu -

Sebanyak 17.684 kendaraan dinas milik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu tercatat masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Juni 2026. Nilai tunggakan yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 4,4 miliar.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu menunjukkan tunggakan tersebut berasal dari kendaraan dinas yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Padahal, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menanggapi kondisi itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan pembayaran pajak kendaraan dinas semestinya tidak menjadi persoalan karena anggarannya telah dialokasikan dalam belanja rutin masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembayaran pajak kendaraan dinas sudah masuk dalam anggaran rutin. Biasanya di setiap OPD sudah tersedia anggaran untuk perawatan kendaraan, termasuk pembayaran pajaknya," kata Teuku, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, apabila anggaran telah disediakan tetapi pajak tetap tidak dibayarkan, maka penggunaan anggaran tersebut harus ditelusuri.

ADVERTISEMENT

"Kalau anggarannya sudah ada tetapi pajaknya tidak dibayar, perlu dipertanyakan anggaran itu digunakan untuk apa. Bahkan bisa diminta dilakukan audit agar semuanya jelas," ujarnya.

Teuku menilai tingginya tunggakan pajak kendaraan dinas berpotensi mengurangi penerimaan daerah. Padahal, dana dari PKB menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

"Pajak kendaraan itu masuk ke kas daerah sebagai PAD. Kalau tidak dibayar, otomatis pendapatan daerah berkurang dan berdampak terhadap kemampuan pemerintah membiayai pembangunan," jelasnya.

Ia juga menyoroti rendahnya kedisiplinan pengguna kendaraan dinas dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Karena itu, Teuku meminta pemerintah daerah bersama kepolisian melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas yang masih menunggak.

"Kalau masih juga tidak dibayar, lakukan razia kendaraan dinas. Kendaraan yang pajaknya menunggak bisa ditarik," tegasnya.

Bahkan, Teuku menilai pejabat yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dinas seharusnya tidak lagi menikmati fasilitas kendaraan operasional dari pemerintah.

"Kalau tidak mau membayar pajak kendaraan dinas, tidak perlu lagi memakai mobil dinas. Gunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, sepeda, atau berjalan kaki. Fasilitas negara harus disertai tanggung jawab," katanya.

Selain itu, DPRD mendorong seluruh OPD memanfaatkan berbagai program keringanan pajak yang diberikan pemerintah agar seluruh tunggakan kendaraan dinas dapat segera diselesaikan.

"Program yang ada harus dimanfaatkan, termasuk untuk kendaraan dinas. Pemerintah harus menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto mengatakan, sejak diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, sudah banyak kendaraan dinas yang sebelumnya menunggak pajak kini telah melakukan pembayaran.

"Memang, saat ini tunggakan masih tergolong tinggi, terutama di Kota Bengkulu, Bengkulu Utara, Mukomuko, Rejang Lebong, dan Bengkulu Selatan. Kondisi tersebut salah satunya disebabkan masih banyak kendaraan dinas yang usianya sudah lebih dari 10 tahun dan belum dilakukan penghapusan aset maupun penonaktifan sementara. Bahkan, sebagian kendaraan tersebut sudah tidak memiliki fisik lagi, namun masih tercatat dalam administrasi sehingga tetap menjadi bagian dari data tunggakan," papar Hardianto.

Hardianto mengungkapkan, kedapan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait agar dilakukan penataan data kendaraan dinas, termasuk percepatan penghapusan aset yang sudah tidak layak, sehingga data tunggakan dapat lebih akurat dan kewajiban pajak kendaraan dinas dapat dipenuhi dengan baik.

"Kita sudah rapat evolusi dengan bupati kab / kota untuk dapat di anggarakan pembayaran kendraan yg masih aktif pada Angaran opd dinas atau kantor masing" yg ada di kab / kota beroperasi aktif dan yg tidak aktif atau sudah tidak ada lagi kendraannya untuk dapat di lakukan penghapusan atau penon aktifkan sementra di sampaika ke bapenda data yg ada," ucap Hardianto.

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Bengkulu per Juni 2026, Kota Bengkulu menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan dinas menunggak terbanyak, yakni 8.158 unit dengan nilai tunggakan sekitar Rp 1,8 miliar.

Berikut rinciannya:

* Kota Bengkulu: 8.158 unit, tunggakan Rp 1,8 miliar.
* Bengkulu Utara: 1.607 unit, Rp 341,6 juta.
* Bengkulu Selatan: 1.438 unit, Rp 308,9 juta.
* Mukomuko: 1.431 unit, Rp 453,1 juta.
* Rejang Lebong: 1.383 unit, Rp 265,9 juta.
* Lebong: 944 unit, Rp 316,1 juta.
* Seluma: 872 unit, Rp 305,2 juta.
* Bengkulu Tengah: 786 unit, Rp 256 juta.
* Kepahiang: 728 unit, Rp 242 juta.
* Kaur: 337 unit, Rp 72 juta.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads