Pelarian Juiherman (34), pelaku pencurian motor (curanmor) yang masuk daftar target operasi (TO) Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, berakhir saat ia hendak mengisi ulang galon air minum.
Pria yang merupakan warga Jalan Tembok Baru, Kecamatan Jakabaring, Palembang, itu ditangkap polisi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tak jauh dari rumahnya.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi keberadaan pelaku.Saat akan ditangkap pelaku hendak melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kami tangkap saat hendak mengisi ulang galon air minum, lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya," kata Dedi, Minggu (19/7/2026)
Juiherman merupakan buronan kasus curanmor yang terjadi di Jalan Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban dalam kasus tersebut adalah Nurna Ningsih (49).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama rekannya, Marsani, masuk ke pekarangan rumah korban saat dini hari. Mereka kemudian membawa kabur sepeda motor korban menggunakan kunci letter T ketika pemilik rumah sedang tertidur.
"Motor sempat disembunyikan di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU). Setelah itu pelaku mengajak rekannya Marsani untuk mengambil motor tersebut," ujarnya.
Namun, saat hendak membawa motor hasil curian, aksi keduanya dipergoki warga. Marsani berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada polisi, sedangkan Juiherman melarikan diri.
Setelah hampir sebulan buron, polisi akhirnya berhasil menangkap Juiherman berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan.
"Pelaku merupakan residivis. Sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan dalam kasus pencurian telepon seluler," pungkas Dedi.
