Polisi Ringkus Dua Pelaku Spesial Curanmor di OKU, Sudah 5 Kali Beraksi

Lampung

Polisi Ringkus Dua Pelaku Spesial Curanmor di OKU, Sudah 5 Kali Beraksi

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 18 Jul 2026 07:30 WIB
Tampang dua pelaku pencurian motor di OKU
Foto: Tampang dua pelaku pencurian motor di OKU (Dok. Polres OKU)
OKU -

Dua pelaku spesialis curanmor berinisial AD (20), warga Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti, dan DS (34), warga Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti ditangkap polisi, pelaku yang tercatat sudah lima kali beraksi kini ditahan di Polres OKU.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi mengatakan, setelah menerima laporan korban, Tim Singa Ogan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya," katanya kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasron mengungkapkan saat tangkap AD (20) dan DS (34) keduanya tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa keduanya untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor hasil curian.

"Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan motor milik korban yang masih disimpan di rumah salah satu pelaku dengan disaksikan kepala desa setempat," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian pelaku dibawa ke Polres Ogan Komering Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat diperiksa kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali di wilayah hukum Polres OKU. Dari hasil pengembangan, tim kembali mengamankan empat unit sepeda motor lainnya yang merupakan hasil tindak pidana," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.

"Modus operandi pelaku yakni merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur motor yang menjadi sasaran," jelas Nasron.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda BeAT hitam bernomor polisi BG-6801-FAJ milik korban, satu unit motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah kunci letter T, BPKB, STNK, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres OKU dan menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads