2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPPT PBB Pringsewu dan Langsung Ditahan

Lampung

2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPPT PBB Pringsewu dan Langsung Ditahan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 15 Jul 2026 13:20 WIB
Tampang dua orang yang menjadi tersangka korupsi proyek SPPT PPB
Tampang dua orang yang menjadi tersangka korupsi proyek SPPT PPB (Foto: Istimewa/Kejari Pringsewu)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021-2022. Keduanya langsung dijebloskan ke rumah tahanan usai penetapan tersangka.

Dua tersangka tersebut yakni AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia dan AA yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu.

Kepala Kejari Pringsewu Anggiat AP Pardede mengatakan, status hukum keduanya dinaikkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Sebelumnya, AD dan AA telah diperiksa sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil penyidikan menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AD dan AA ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, terhitung mulai 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

Anggiat mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, langkah tersebut juga untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejari Pringsewu sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari Kantor Bapenda Kabupaten Pringsewu, ruang kerja dan gudang arsip, rumah mantan Kabid Pendapatan selaku PPTK, hingga lokasi lain yang berkaitan dengan perkara.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultasi pendataan SPPT PBB-P2.

Anggiat menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Kejari Pringsewu juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads