Pria berinisial KA (25) warga Muara Enim melaporkan oknum dokter di Rumah Sakit Fadhilah Prabumulih ke SPKT Polda Sumsel yang diduga melakukan malapraktik yang mengakibatkan istrinya, SA (22) meninggal usai persalinan.
Pelapor sekaligus suami korban, KA menjelaskan setelah dilakukan persalinan di Rumah Sakit Fadhilah Prabumulih dan melahirkan bayi laki-laki. Kondisi istrinya dalam keadaan sehat.
Namun setelah 4 jam setelah lahiran, lanjut KA, pihak dokter melakukan tindakan dengan cara mengorek-orek vagina korban, yang diduga mengakibatkan pendarahan hebat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal saat itu istri sehat makan ya makan. Sekitar 4 jam setelah lahiran (melakukan tindakan). Enggak dijelaskan sama sekali oleh pihak dokter, setelah itu kondisi istri lemah karena pendarahan," katanya.
Menurutnya, pihak keluarga tidak diberitahu apa yang terjadi dengan korban. Lanjutnya, saat itu mertuanya sempat bertanya kepada oknum dokter yang dilaporkan, kenapa harus dilakukan tindakan tersebut, namun mertuanya tersebut mendapatkan kata-kata yang kurang mengenakan yang dilontarkan oknum dokter tersebut.
"Pihak rumah sakit tidak ada menjelaskan bahwa pasien ini dan itu (apa masalahnya) kepada pihak keluarga. (Tindakan seperti apa yang dilakukan oknum dokter itu?)," jelasnya.
"Mertua saya nanya tidak ada yang dibeginikan (mengorek-orek), kan pas nipas darah itu keluar sendiri. Terus dia (oknum dokter) jawab kalau ibu bisa, ibu sendiri (yang melakukan), langsung pergi dokter itu," sambungnya.
Ia berharap semoga ada pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit maupun dari oknum dokter tersebut kepada pihak keluarga korban. Serta pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan terhadap kasus yang telah ia laporkan tersebut.
Sebelumnya, Kuasa hukum pelapor, Darmadi mengatakan laporan tersebut dibuat kliennya, setelah pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan medis yang dilakukan terhadap istri pelapor saat persalinan, hingga akhirnya meninggal dunia.
"Korban (istri KA) ini adalah korban dugaan malpraktik yang dilakukan oleh seorang dokter berinisial ND yang bekerja di Rumah Sakit Fadhilah Prabumulih. Ini kami laporkan bukan saja melanggar etika, administrasi tapi juga melanggar hukum," katanya.
Darmadi mengatakan ada dua laporan yang dibuat di Mapolda Sumsel yakni atas dugaan malapraktik dan pemalsuan rekam medis. Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (9/6/2026) lalu.
Saat ini korban hendak melahirkan dan dibawa ke bidan desa yang ada di Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim tempat mereka tinggal, karena keterbatasan selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Fadhilah Prabumulih untuk mendapatkan tindak medis.
Saat di rumah sakit tersebut, korban sudah mendapatkan tindakan medis dan telah berhasil menjalani persalinan dengan cara operasi sesar. Kemudian sekitar beberapa jam, diduga oknum dokter tersebut kembali melakukan tindakan terhadap korban pada bagian vagina, hal tersebut membuat pendarahan hebat dan akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
"Proses persalinan ini sudah selesai bahkan sudah lahir bayinya, namun di kemudian waktu ada tindakan lain yang dilakukan oleh oknum dokter ini, yang dugaan kami itu adalah malapraktik, sehingga korban ini mengalami pendarahan hebat dan membuat korban meninggal dunia," ujarnya.
