Eks PPK di Prabumulih Korupsi Proyek BLK Rp 7,1 M Dituntut Bui 3 Tahun

Sumatera Selatan

Eks PPK di Prabumulih Korupsi Proyek BLK Rp 7,1 M Dituntut Bui 3 Tahun

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 14 Jul 2026 07:00 WIB
Eks PPK pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih Akhiruddin jalani sidang tuntutan
Foto: Eks PPK pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih Akhiruddin jalani sidang tuntutan (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) UPTP Prabumulih, Akhirudin dengan hukuman 3 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/7/2026).

Dalam persidangan, jaksa menilai Akhirudin yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih Tahun Anggaran 2022 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menuntut terdakwa Akhiruddin dengan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, JPU juga menjatuhkan denda Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari sesuai ketentuan yang berlaku," ujar JPU.

ADVERTISEMENT

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, usai pembacaan tuntutan persidangan ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Menariknya, meski jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara, dalam tuntutan tersebut Akhirudin tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih. Proyek tersebut merupakan program Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2022.

Dalam surat dakwaan disebutkan Akhirudin diduga tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan Iqbal Muhammad bin Muhammad Hasan, Kepala Cabang PT Filia Pratama yang menjadi pelaksana proyek. Hingga kini Iqbal masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut jaksa, keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Pemeriksaan menemukan adanya kekurangan dari sisi kualitas maupun kuantitas pekerjaan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit investigatif, kerugian negara dalam proyek tersebut ditaksir mencapai Rp 7,1 miliar.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads