Pemprov Sumsel Keluarkan SE Cegah Penyebarluasan LGBT

Sumatera Selatan

Pemprov Sumsel Keluarkan SE Cegah Penyebarluasan LGBT

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 11 Jul 2026 22:00 WIB
Ilustrasi LGBT
Foto: Ilustrasi LGBT (Andhika Prasetia/detikcom)
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penguatan peran pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat dalam pencegahan penyebarluasan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dam transgender) serta perlindungan anak dan remaja.

SE dengan Nomor 056/SE/DPP-PA/2026 ditandatngani Gubernur Sumsel Herman Deru pada 6 Juli 2026. SE juga disampaikan kepada seluruh kepala daerah se-Sumsel dan para OPD di pemda.

SE itu dikeluarkan merespons semakin terbukanya penyebarluasan konten, kampanye, dan promosi LGBT melalui berbagai platform digital. Hal itu dinilai dapat memengaruhi anak dan remaja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas PPPA Sumatera Selatan M Zaki Aslam membenarkan adanya SE itu. SE itu menjadi upaya pencegahan terpadu melalui penguatan peran pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

"Iya benar, Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengeluarkan SE Nomor 056/SE/DPP-PA/2026 tentang Penguatan Peran Pemda, Keluarga, dan Masyarakat dalam Pencegahan Penyebarluasan LGBT serta Perlindungan Anak dan Remaja," ujarnya, Jumat (10/7/2026)

ADVERTISEMENT

Dalam SE itu, terdapat tujuh poin yang akan menjadi langkah pencegahan. Pertama, meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya ketahanan keluarga, pendidikan karakter, nilai agama, dan norma sosial budaya dalam membentuk generasi yang berkualitas.

Kedua, mengoptimalkan peran keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama dan utama melalui peningkatan pengawasan, komunikasi, dan pendampingan anak, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun saat menggunakan media digital.

Ketiga, menguatkan peran satuan pendidikan dalam pembinaan karakter peserta didik melalui kegiatan pendidkan, bimbingan konseling, dan program penguatan profil pelajar yang berlandaskan nilai-nilai moral, etika, dan budaya bangsa.

Keempat, meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebarluasan konten dan kampanye LGBT melalui media sosial maupun platform digital lainnya yang berpotensi memengaruhi pola pikir dan perilaku anak serta remaja.

Kelima, mengembangkan layanan konseling dan pendampingan bagi anak, remaja, dan keluarga melalui perangkat daerah, sekolah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) provinsi dan kabupaten/kota, psikolog, tokoh agama, dan pihak terkait lainnya.

Keenam, melibatkan tokoh agama, masyarakat, ormas, PKK, dan forum anak dalam upaya edukasi, pembinaan, dan penguatan ketahanan keluarga di lingkungan masing-masing.

Terakhir, melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan upaya pencegahan dan pembinaan di wilayah kabupaten/kota.

Dalam SE itu ditegaskan bahwa seluruh upaya tersebut dilaksanakan melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan pembinaan yang konstruktif dengan tetap memperhatikan perlindungan hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Diharapkan melalui sinergi antara pemerintah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, media massa, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat, upaya pencegahan penyebarluasan LGBT, penguatan ketahanan keluarga, serta perlindungan anak dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan guna mewujudkan generasi penerus yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing," tukasnya.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads