Sumatera Selatan

Residivis Curanmor Palembang Ditangkap Saat Bersembunyi di OKI

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 13 Jul 2026 18:29 WIB
Foto: Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)
Palembang -

Seorang residivis kasus pencurian motor (curanmor) di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang buron hampir dua bulan akhirnya kembali ditangkap.

Pria yang telah beberapa kali ditangkap polisi itu kali ini dibekuk Tim Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga mencuri motor milik jemaah salat Subuh di kawasan Jakabaring.

Pelaku berinisial GR (26) warga Jalan Panca Usaha Lorong Melati, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos milik temannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (10/7/2026) malam. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, GR merupakan target operasi yang telah lama diburu polisi.

"Pelaku merupakan target operasi dalam kasus pencurian sepeda motor. Setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah OKI, anggota langsung bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan," kata Jedi, Senin (13/7/2026).

Peristiwa curanmor yang menjerat GR terjadi di halaman Masjid Al Muhajirin, Jalan OPI Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 05.04 WIB.

Saat itu, korban bernama Novriyansah (27), memarkirkan sepeda motornya untuk menunaikan salat Subuh. Namun usai ibadah, korban mendapati motor Honda miliknya telah raib dari lokasi parkir.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit motor Honda berwarna hijau tahun 2023 bernomor polisi BG-6862-AEJ dengan nilai kerugian sekitar Rp 15 juta. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke SPKT Polrestabes Palembang.

Dari tangan pelaku , polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih bernomor polisi BG-2178-ADR, satu kunci berbentuk huruf L yang telah dimodifikasi, satu obeng modifikasi, serta sebilah senjata tajam jenis badik.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku pada lokasi pencurian lain maupun keberadaan rekan-rekannya," ujar Jedi.

Atas perbuatannya, GR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.



Simak Video "Video: Komplotan Curanmor di Pamekasan Dibekuk, 9 Pelaku Ditangkap"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork