Pria di Palembang Ditangkap Usai Terlibat 3 Kasus Pencurian Motor

Sumatera Selatan

Pria di Palembang Ditangkap Usai Terlibat 3 Kasus Pencurian Motor

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 02 Jul 2026 09:30 WIB
Pelaku curanmor di Palembang saat ditangkap polisi
Foto: Pelaku curanmor di Palembang saat ditangkap polisi (Dok. Polrestabes Palembang)
Palembang -

Residivis pencurian motor (Curanmor) bernama Muhammad Imam (27) berhasil ditangkap polisi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku ternyata terlibat dalam tiga kasus curanmor yang terjadi di wilayah Palembang.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian motor Honda BeAT Street milik Arief Budi Kurniawan, yang terjadi di parkiran depan ruko JNT, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 16.44 WIB.

"Saat itu korban mengetahui motornya hilang setelah rekannya hendak meminjam kendaraan tersebut. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV motor dibawa kabur oleh empat orang pelaku dengan cara merusak kunci kontak," kata Jedi, Rabu (1/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ilir Barat II.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku petugas kemudian bergerak dan berhasil mengajak pelaku Muhammad Imam.

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan. Pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap keterlibatan pelaku dalam dua kasus curanmor lainnya yang dilaporkan di Polsek Sukarami dan Polsek Kemuning.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda BeAT warna hitam tahun 2024, satu buah kunci Letter L beserta mata kunci, satu jaket hitam, dan satu celana jeans biru yang diduga digunakan saat beraksi.

"Atas perbuatannya,pelaku dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga melengkapi berkas Peny dan serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curanmor yang terlibat dalam perkara tersebut," ujarnya.

Ditambahkan Jedi, sebelumnya unit Ranmor juga menangkap satu penadah motor hasil curian bernama Reno Dendi Saimona (21) warga OKU Timur.

"Dari pemeriksaan Reno, dia menyebut motor didapat dari pelaku M Imam. Dari keterangan itulah, kita menangkap pelaku M Imam," ujarnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads