Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Palembang, Sumatera Selatan, yakni Ari Putra Pratama (32) yang buron selama sembilan bulan akhirnya ditangkap polisi. Saat ini petugas masih mengejar rekannya.
Pelaku ditangkap di kediamannya Lorong Terusan, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Jumat (13/2/2026) malam.
"Kami berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sudah buron selama sembilan bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, Sabtu (14/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, kata dia, mencuri motor di halaman parkir minimarket Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Selasa (27/5/2026) sekitar pukul 22.19 WIB.
"Saat itu korban hendak pulang setelah bekerja dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di halaman parkir," katanya.
Kemudian, korban melihat rekaman CCTV, dalam rekaman tersebut terlihat dua orang pelaku telah mengambil sepeda motor Honda BeAt BG-3040-AEL milik korban.
"Korban akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang," katanya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi.
"Satu pelaku atas nama Ari berhasil kami tangkap di kediamannya. Sementara untuk satu pelaku lagi masih kami buru," katanya.
Menurut Jedi, pelaku merupakan residivis curanmor. Dari hasil pemeriksaan sebelum ditangkap ia sudah melakukan pencurian sepeda motor di empat TKP.
"Sebelumnya juga pernah tertangkap dengan kasus yang sama. Bahkan sebelum ditangkap unit Ranmor Polrestabes Palembang dari hasil pemeriksaan sudah empat TKP ia melakukan pencurian sepeda motor," katanya.
Jedi menyebut, sepeda motor yang berhasil ia curi dijual ke luar Kota Palembang tepatnya di Kabupaten Ogan Ilir.
(csb/csb)











































