2 Residivis Begal Beraksi 10 Kali di Palembang Ditangkap

Sumatera Selatan

2 Residivis Begal Beraksi 10 Kali di Palembang Ditangkap

Nadiya - detikSumbagsel
Kamis, 23 Apr 2026 19:00 WIB
Kedua Pelaku saat diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang
Kedua Pelaku saat diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang (Foto: Istimewa/Polrestabes Palembang)
Palembang -

Dua residivis begal yang sudah beraksi 10 kali di Palembang, Sumatera Selatan, yakni To dan YC ditangkap polisi. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan.

Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, TO ditangkap di Jalan Kampung Serang, Kecamatan Sematang Borang, YC di Jalan M Zen, Lorong Kemasan, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Rabu (22/4/2026) malam.

Aksi terakhir kedua tersangka menyasar pasangan suami istri yang sedang berjalan kaki di Jalan POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, pada Sabtu (14/2/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat korban berinisial DS dan istrinya berjalan menuju hotel Arya Duta, kedua pelaku yang mengendarai motor matic langsung merampas tas korban hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 10 juta. Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan penangkapan kedua begal yang kerap meresahkan masyarakat tersebut.

ADVERTISEMENT

"Benar setelah kita menerima laporan korban, anggota Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan mendalam atas peristiwa curas yang dialami korban," ungkap Jedi didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo, Kamis (23/4/2026).

Jedi menjelaskan, petugas bergerak cepat setelah berhasil mengendus keberadaan para pelaku.

"Awalnya pelaku TO yang kita tangkap terlebih dahulu, lalu kita langsung pengembangan dan kembali mengamankan rekannya yakni YC. Keduanya ditangkap dikediaman masing masing tanpa perlawanan," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua residivis ini mengakui telah berulang kali melakukan aksi pembegalan. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario hitam sebagai barang bukti.

"Dari pengakuan keduanya, keduanya sudah melakukan aksi curas ini kurang lebih 10 kali di tempat berbeda. Meski begitu hingga kini masih kita kembangan, terkait adanya dugaan TKP lain dan rekan mereka yang lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 hingga 12 tahun.

Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads