Pria di Prabumulih Ditangkap Usai Curi Daging Frozen Milik Bosnya

Sumatera Selatan

Pria di Prabumulih Ditangkap Usai Curi Daging Frozen Milik Bosnya

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 12 Jul 2026 17:00 WIB
Close up of frozen beef.
Foto: Ilustrasi daging frozen (iStock)
Prabumulih -

Pria di Kota Prabumulih berinisial IB (22) ditangkap polisi setelah mencuri daging frozen sebanyak tiga kali. Daging tersebut merupakan milik bosnya sendiri, Yeni Farozi (53).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 08.50 WIB.

Peristiwa ini bermula ketika korban menyadari hilangnya satu kotak berisi daging frozen sapi seberat 20 kilogram. Setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV, korban mendapati bahwa aksi pencurian tersebut ternyata bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berulang hingga tiga kali dengan modus yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil rekaman CCTV, pelaku diketahui merupakan seorang karyawan yang bekerja pada anak korban yakni pria berinisial IB, seorang buruh asal Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Akibat kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polres Prabumulih. Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Prabumulih pada Sabtu (11/7/2026).

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Prabumulih.

"Peran aktif masyarakat, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV, sangat membantu proses pengungkapan perkara. Kami akan terus berkomitmen menindak setiap pelaku kejahatan secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih," katanya.

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih masih melanjutkan proses pemberkasan perkara. Pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads