Polisi menangkap tiga dari empat pelaku perampokan yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lagi yang masih buron.
Adapun tiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinsial HS (22), ES (21), dan CS (18).
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah terlibat dalam sedikitnya dua aksi begal di Jalinsum, yakni di Desa Pandan Enim dan Desa Lambur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi di wilayah Jalinsum Muara Enim," kata Situmorang, Sabtu (11/7/2026).
Situmorang menjelaskan, salah satu aksi yang dilakukan pelaku yakni di depan Masjid Al Furqon, Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu korbannya Suseno sedang melintas menggunakan mobil dihentikan para pelaku. Awalnya korban diminta uang Rp 20 ribu. Setelah diberi, pelaku membuka paksa pintu mobil dan mencabut kunci kontak sambil meminta uang Rp 300 ribu.
"Korban kemudian kembali dipaksa menyerahkan uang. Salah seorang pelaku juga menodongkan pisau ke arah korban hingga akhirnya korban menyerahkan seluruh uang di dompetnya sebesar Rp 700 ribu," ujarnya.
Setelah mendapatkan uang sekitar Rp 1 juta, para pelaku mengembalikan dompet dan kunci kontak korban lalu melarikan diri.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis (9/7/2026) dini hari, komplotan tersebut kembali beraksi di lokasi yang sama. Kali ini korbannya seorang sopir truk bernama Lillik Margiyanto.
"Para pelaku mengadang truk dengan menyenter ke arah pengemudi hingga kendaraan berhenti. Selanjutnya mereka mengancam korban menggunakan senjata tajam dan mengambil satu unit handphone serta uang tunai Rp 200 ribu," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang digunakan saat beraksi, satu helai kaus merah, serta satu unit handphone merek Infinix.
Situmorang mengungkapkan, hasil tes urine menunjukkan para pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum melakukan aksi kejahatan.
"Hasil pemeriksaan urine terhadap para pelaku positif mengandung methamphetamine atau sabu. Mereka mengaku mengonsumsi sabu sebelum melancarkan aksinya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari, di jalan umum, secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
