Wanita yang Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Wanita yang Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI Jadi Tersangka

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 10 Jul 2026 08:00 WIB
Wanita di PALI diamankan usai membakar rumah mantan mertuanya
Wanita di PALI diamankan usai membakar rumah mantan mertuanya (Foto: Istimewa)
PALI -

Ayu Lestari (30), wanita yang membakar rumah orang tua mantan suami sirinya bernama A Yupan (55), di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, PALI, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Dobi Hariyandri Pratama mengatakan, penetapan tersangka terhadap pelaku setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka telah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam dan resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Saat ini, kata Dobi, tersangka sudah ditahan di Polres PALI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Atas perbuatannya, Ayu dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran rumah dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Dobi menceritakan, sebelum pembakaran itu terjadi, pelaku diduga lebih dulu terlibat cekcok dengan mantan suami sirinya di rumah pelaku.

Dalam keributan tersebut, pelaku mengaku dianiaya oleh mantan suami sirinya. Tak hanya itu, sepeda motor serta beberapa barang milik pelaku juga diduga dibawa oleh mantan suami sirinya.

Pelaku yang tak terima kemudian mendatangi rumah orang tua mantan suami sirinya dengan membawa satu jeriken berisi bensin. Saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan kosong lalu Ayu membakar rumah tersebut.

"Pelaku datang membawa jeriken berisi bensin. Saat itu rumah korban sedang kosong, kemudian pelaku langsung melakukan pembakaran," ujarnya.

Setelah membakar rumah, pelaku tidak melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Kantor Kepala Desa Tambak.

"Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah diamankan di ruang kepala desa," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah membakar rumah mantan mertuanya tersebut karena sakit hati dengan suami sirinya itu.

Polisi menyebut motif sementara pembakaran diduga karena pelaku sakit hati setelah mengaku dianiaya oleh mantan suami sirinya.

"Motif sementara karena terduga pelaku sakit hati terhadap mantan suami sirinya," ungkapnya.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads