Ayah di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial SM (52), tega menyetubuhi dua anak kandungnya berusia 17 tahun dan 12 tahun. Saat hendak ditangkap, pelaku melawan petugas.
Kanit PPA Polres Kepahiang Aiptu Dedy membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. SM diringkus petugas di kediamannya di wilayah Kecamatan Ujan Mas.
"Kami memang telah mengamankan seorang pria asal Ujan Mas atas dugaan kasus persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri," katanya, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy mengatakan proses penangkapan terhadap SM tidak berjalan mulus. Sebab, sambungnya, pelaku sempat menolak saat digelandang dan mencoba melakukan perlawanan kepada anggota yang bertugas.
Meski sempat menolak, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan.
"Saat proses penangkapan berlangsung cukup alot, lantaran terduga pelaku sempat berontak dan berupaya melawan petugas," jelasnya.
Atas perbuatan, SM kini harus mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kepahiang dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung," tegasnya.
