Polres Muba Tangkap Dua Pelaku Bobol Warung dan Curi Motor

Sumatera Selatan

Polres Muba Tangkap Dua Pelaku Bobol Warung dan Curi Motor

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 08 Jul 2026 22:00 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Ilustrasi penangkapan (Rifkianto Nugroho)
Musi Banyuasin -

Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah sekaligus warung milik warga di Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Honda CRF milik korban.

Diketahui aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua pelaku diketahui membobol gudang di rumah korban bernama Pendi dengan merusak gembok pintu.

Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sanga Desa pada 4 Juli 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku melakukan aksinya dengan merusak gembok pintu gudang, kemudian masuk dan membawa kabur satu unit motor Honda CRF warna hitam milik korban. Setelah itu pelaku mencongkel jendela ruang tamu yang terhubung ke gudang untuk masuk ke dalam rumah," katanya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dan barang dagangan. Di antaranya berbagai merek rokok, lima botol parfum, uang tunai Rp 2 juta, celengan kayu berbentuk Kabah yang berisi uang dengan jumlah belum diketahui, serta satu buku tabungan.

ADVERTISEMENT

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta," ungkapnya.

Hutahaean mengatakan usai menerima laporan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di sebuah kafe di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

"Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka. Selanjutnya keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial PI (28) mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, RG (26).

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF warna hitam bernomor polisi BG-2399-BBC yang merupakan milik korban.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Sanga Desa dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads