Sumatera Selatan

Vonis Bui Crazy Rich Tulung Selapan Bertambah Jadi 10 Tahun-Denda Rp 1 Miliar

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 07 Jul 2026 22:30 WIB
Foto: Ilustrasi putusan vonis (detikcom/Ari Saputra)
Palembang -

Vonis terhadap crazy rich asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),Sutarnedi bertambah berat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjatuhkan hukuman masing-masing 10 tahun penjara kepada Sutarnedi dan kedua rekannya yakni Apri Meikel Jekson dan Debyk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 18 Juni 2026 setelah permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa diperiksa.

Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Erwantoni, mengatakan majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mentransfer, mengalihkan, serta membelanjakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 10 tahun," kata Erwantoni Selasa (7/7/2026).

Erwatoni menjelaskan, perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ristati dengan hakim anggota Misnawaty dan Putut Tri Sunarko.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memperberat pidana denda yang sebelumnya hanya Rp10 juta menjadi Rp1 miliar untuk masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

"Permohonan banding diajukan oleh kedua belah pihak, baik jaksa maupun para terdakwa," ujarnya.

Dalam amar putusan banding, majelis hakim tidak mengubah ketentuan mengenai barang bukti. Seluruh barang bukti tetap mengikuti amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sutarnedi, empat tahun penjara kepada Apri Maikel Jekson, serta enam tahun penjara kepada Debyk. Ketiganya juga dikenai pidana denda sebesar Rp10 juta.

Merasa tidak puas dengan putusan tingkat pertama, baik pihak jaksa maupun para terdakwa kemudian mengajukan upaya hukum banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Palembang memutus memperberat hukuman terhadap ketiga terdakwa menjadi masing-masing 10 tahun penjara.



Simak Video "Video: Terungkap, Modus Cuci Uang Lewat Toko Emas"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork