Polisi Ringkus Komplotan Jambret Perhiasan di Jambi, Sudah Beraksi 7 Kali

Jambi

Polisi Ringkus Komplotan Jambret Perhiasan di Jambi, Sudah Beraksi 7 Kali

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 07 Jul 2026 09:00 WIB
Pelaku penjambretan di Jambi ditangkap polisi.
Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polisi menangkap komplotan jambret yang menargetkan wanita menggunakan perhiasan di Kota Jambi. Pelaku sudah beraksi di 7 lokasi di wilayah Jambi.

Komplotan itu terdiri dari MT (31), DG (35), dan SK. MT dan DG merupakan warga Tanjung Raden, Kota Jambi. Sedangkan SK (37) warga Olak Kemang, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan pelaku mengincar perhiasan dengan korban wanita yang tengah mengendarai sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengincar korban yang mengendarai sepeda motor dan memakai perhiasan emas. Pelaku kemudian memepet dan merampas perhiasan korban," kata Boy, Senin (6/7/2026).

Salah satu aksi jambret saat merampas perhiasan milik ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (50) di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, pada 3 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, dua orang pelaku berboncengan memepet motor korban.

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku merampas gelang emas milik korban dengan berat satu suku (6,7 gram) yang ditaksir bernilai Rp14 juta. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Jambi Selatan.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku. Pada Jumat (3/7/2026), polisi menangkap pelaku MT saat berada di salah satu hotel di kawasan Kebun Handil. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap DG dan SK.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi tujuh kali di tempat berbeda," ujar Boy.

Tujuh lokasi jambret yang pernah dilakukan adalahdi kawasan lampu merah Jerambah Bolong, Pasar Pasir Putih, depan EV Garden, Simpang Acai, Tanjung Lumut, Simpang Tangkit, dan simpang Puskesmas Mayang.

"Untuk hasil kejahatan dijual ke toko emas di Kota Jambi oleh salah satu pelaku dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Boy.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Sonic yang digunakan pelaku, 3 unit handphone, dan 1 bilah pisau yang sempat digunakan pelaku untuk mengancam polisi saat akan ditangkap.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Jambi Selatan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Imbauan kami kepada masyarakat agar tidak mengenakan perhiasan berlebihan di tempat umum untuk meminimalisir risiko kriminalitas," tukasnya.



(rep/rep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads