3 Pengeroyok Pemuda hingga Tak Sadarkan Diri di Lampung Ditangkap

Lampung

3 Pengeroyok Pemuda hingga Tak Sadarkan Diri di Lampung Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 05 Jul 2026 08:00 WIB
Tiga pelaku pengeroyokan di Metro ditangkap
Tiga pelaku pengeroyokan di Metro ditangkap (Foto: Istimewa/Polres Metro)
Lampung -

Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kota Metro, Lampung, ditangkap. Ketiga pelaku ditangkap sepekan setelah aksi pengeroyokan yang membuat korban mengalami sejumlah luka hingga tak sadarkan diri.

Aksi pengeroyokan itu terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metr, IPTU Rizky Dwi Cahyo mengatakan ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial NM (18), DK (18), dan AS (22). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (3/7/2026) petang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Tekab 308 Presisi lebih dulu mengamankan tersangka DK di kawasan Pasar Shopping Metro. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yakni NM dan AS," kata Rizky, Sabtu (4/7/2026).

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu helm berwarna abu-abu dan satu senjata tajam jenis senjer yang diduga digunakan saat kejadian.

ADVERTISEMENT

Cahyo menjelaskan peristiwa pengeroyokan berawal saat korbannya Sandi Reihan Ramadhan, bersama rekannya melintas di Jalan Imam Bonjol.

"Namun di tengah perjalanan, korban diadang sekitar lima sepeda motor yang ditumpangi belasan orang. Kelompok tersebut kemudian menghentikan korban, melontarkan kata-kata kasar, lalu secara bersama-sama melakukan pemukulan," jelasnya.

"Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di kepala, luka lecet pada punggung, serta luka robek di bagian kaki. Korban bahkan sempat tak sadarkan diri sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Azizah Metro untuk mendapatkan perawatan medis," lanjutnya.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads