Pembunuh Tapir di Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara

Lampung

Pembunuh Tapir di Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 04 Jul 2026 12:00 WIB
Tampang empat pembunuh tapir di Mesuji Lampung ditangkap
Tampang empat pembunuh tapir di Mesuji Lampung ditangkap (Foto: Istimewa/Polres Mesuji)
Lampung -

Pembunuh hewan tapir di Kabupaten Mesuji terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi meminta masyarakat tidak bertindak sendiri apabila menjumpai satwa liar yang dilindungi.

Kabid hHumas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya, Jumat (3/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuni mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memburu ataupun melukai satwa dilindungi yang muncul di sekitar permukiman maupun jalan raya.

Menurutnya, langkah yang harus dilakukan adalah melapor kepada aparat atau petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

ADVERTISEMENT

"Jangan diburu atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga," ujarnya.

Saat ini, kata dia, Polda Lampung bersama Polres Mesuji masih mengembangkan penyidikan. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan tapir tersebut.

"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Polisi Kehutanan BKSDA Bengkulu-Lampung M Husen menyayangkan masih terjadinya perburuan terhadap satwa dilindungi. Menurutnya, kejadian itu menunjukkan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan satwa liar masih perlu diperkuat.

Husen mengatakan tapir merupakan satwa yang cenderung menghindari manusia dan bukan hewan yang agresif. Karena itu, warga diminta tidak mengambil tindakan sendiri saat bertemu satwa tersebut.

"Kalau masyarakat menemukan satwa liar, segera laporkan kepada petugas. Kami akan melakukan mitigasi dan penanganan sesuai prosedur konservasi," katanya.

BKSDA juga memastikan kemunculan tapir di kawasan Register 45 Mesuji bukan karena satwa itu keluar dari habitatnya. Kawasan Register 45 hingga wilayah Mesuji dan Tulang Bawang memang masih menjadi habitat alami tapir yang oleh warga setempat dikenal dengan sebutan tenuk.

"Kemungkinan tapir berasal dari Register 45 atau kawasan APL di sekitarnya karena wilayah Mesuji dan Tulang Bawang memang merupakan habitatnya. Masyarakat setempat bahkan cukup sering berjumpa dengan tapir atau yang mereka kenal sebagai 'tenuk'," kata Husen.

"Kalau masyarakat menemukan satwa liar, langkah yang benar adalah segera melapor kepada petugas. Dengan begitu kami bisa melakukan mitigasi dan penanganan sesuai prosedur konservasi," imbuhnya.

Sebelumnya, seekor tapir sempat viral setelah terekam berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji. Tak lama kemudian, satwa dilindungi itu diduga diburu, ditombak, lalu disembelih oleh sejumlah warga.

Kasus tersebut kini telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads