Pria di Palembang Ditangkap Usai Cabuli Bocah 12 Tahun Berkali-kali

Sumatera Selatan

Pria di Palembang Ditangkap Usai Cabuli Bocah 12 Tahun Berkali-kali

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 03 Jul 2026 15:31 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan (Andhika Akbarayansyah)
Palembang -

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umum berinisial MFZ (12) di Kecamatan Gandus Palembang. Pelaku bernama Musanip Afendi (34) warga Jalan Irigasi Karang Sari, Kecamatan Gandus Palembang diamankan setelah ayah korban MS (37) mendatangi rumah pelaku.

"Saat itu korban bercerita kepada ayahnya bahwa ia selalu diancam oleh pelaku untuk melayani nafsu bejat dan menyimpangnya. Marah mendengar hal tersebut, ayah korban pun datang ke rumah pelaku dan sempat terjadi keributan dan mengundang keramaian. Sehingga Ketua RT menghubungi polisi dan langsung menangkap pelaku," ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, Jumat (3/7/2026).

Peristiwa bejat itu berawal pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain bersama dua saksi yang juga merupakan teman korban di depan rumah pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat korban tengah bermain dengan dua orang temannya, tiba-tiba pelaku memanggil korban untuk minta dibelikan rokok. Korban pun menuruti permintaan pelaku, serakah itu saat korban akan memberikan rokok, pelaku sudah tidak ada lagi di depan rumahnya.

"Korban pergi ke dalam rumah pelaku dan pelaku langsung menarik korban ke kamar pelaku dan melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah ancaman pelaku," ujar Jedi.

ADVERTISEMENT

Setelah selesai pelaku menyuruh korban pergi dan meminta korban tidak menceritakan apa yang sudah ia alami. Lalu pada Minggu (7/6/2026) pelaku kembali menghubungi korban untuk dilayani, jika tidak pelaku mengancam korban akan memviralkan apa yang sudah dilakukan korban dan pelaku.

"Korban yang takut lalu kembali datang ke rumah pelaku dan melayaninya. Setelah korban melayani pelaku, pelaku pergi dan datang teman pelaku. Saat itu korban diiming-imingi uang dan mau melayani nafsu teman pelaku berinisial DD. Korban pun mau melayani DD," kata Jedi.

Pada tanggal 16 Juni 2026, pelaku kembali menghubungi korban dan kembali mengancam korban. Korban yang takut dengan ancaman pelaku akhirnya kembali datang ke rumah pelaku.

Di saat itu juga, pelaku DD juga datang. Di saat pelaku Musanip pergi membeli rokok, pelaku DD mengajak korban untuk melayaninya. Saat pelaku Musanip kembali ke rumahnya ia melihat korban dan pelaku tanpa baju dan hanya menggunakan celana pendek.

"Pelaku Musanip marah dan memecahkan botol,setelah itu ia menyuruh pelaku DD pergi dari rumahnya. Kemudian serpihan pecahan kaca itu diambil pelaku dan mengancam korban untuk melayaninya. Korban yang takut kemudian melayani pelaku," kata Jedi.

Tak tahan selalu diancam,akhirnya korban melaporkan kejadian yang ia alami dengan ayahnya. Mendengar cerita anaknya, ayah korban, MS, mendatangi pelaku hingga menimbulkan kehebohan di lingkungan tempat tinggal tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 473 ayat (3) huruf b dan atau pasal 415 huruf (b) Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023," ujarnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads