Satu pelaku begal modus minta antar yang masuk dalam pencarian orang (DPO) di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap. Saat ini pelaku berinisial AT sudah ditahan.
Kapolsek SU I Kompol Heri membenarkan jika satu pelaku begal terhadap korban bernama Aditya Saputra (17), warga Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang berhasil diamankan.
"Sebelumnya satu pelaku yang berhasil diamankan adalah M A alias FZ (18). Kini satu pelaku lainnya AT juga telah berhasil kami amankan, sehingga seluruh pelaku dalam kasus ini telah ditangkap,"ujar Heri, Sabtu (27/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut bermula saat korban sedang melintas seorang diri menggunakan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, korban dihampiri oleh dua pelaku yang meminta diantar menuju kawasan Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu. Tanpa menaruh curiga, korban bersedia mengantar keduanya.
Namun dalam perjalanan, AT mengarahkan korban untuk masuk ke Jalan Bungaran V yang kondisinya relatif sepi.
"Sesampainya di lokasi, AT yang duduk di belakang korban tiba-tiba menodongkan sebilah pisau ke arah leher korban. Menyadari dirinya menjadi sasaran kejahatan, korban berusaha melawan," katanya.
Tak ingin aksinya gagal, pelaku kemudian menyerang korban secara brutal dengan menusukkan pisau berulang kali ke berbagai bagian tubuh hingga wajah dan kepala korban. Meski terus diserang, korban tetap berusaha melawan.
"Akibat serangan yang dilakukan pelakunya, korban mengalami luka tusuk di bagian leher depan dan belakang, pundak, lengan, punggung, mulut, serta beberapa luka gores di bagian tubuh lainnya," jelasnya.
Setelah korban terluka, AT mendorong korban turun dari sepeda motor. Sementara itu, FZ berusaha membawa kabur kendaraan korban, tapi upaya tersebut gagal setelah sepeda motor yang didorong kehilangan keseimbangan hingga korban dan kedua pelaku terjatuh.
"Dalam kondisi bersimbah darah, korban berusaha berteriak meminta pertolongan warga. Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar untuk menolong korban. Kedua pelaku berusaha melarikan diri.
Namun warga berusaha mengejar dan berhasil menangkap FZ sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi. Sementara AT berhasil kabur dan sempat menjadi buronan hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Kamis (25/6/2026).
"Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di seluruh tubuhnya dan sampai saat ini masih kesulitan untuk berbicara karena luka pada wajah yang bersebelahan dengan mulut," ujarnya.
Selain mengalami luka fisik yang cukup parah, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam Realme C9 warna kuning.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," tegasnya.
