Pelaku Curas di Palembang Modus Minta Tumpangan Ditangkap, 8 Kali Beraksi

Sumatera Selatan

Pelaku Curas di Palembang Modus Minta Tumpangan Ditangkap, 8 Kali Beraksi

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 06 Mar 2026 16:40 WIB
Pelaku curas modus minta tumpangan ditangkap polisi
Pelaku curas modus minta tumpangan ditangkap polisi (Foto: Istimewa/Polda Sumsel)
Palembang -

Yogi Ryansyah (33), pelaku kekerasan dengan pengancaman (curas) yang meresahkan warga di Palembang, Sumatera Selatan, dengan modus memimta tumpangan akhirnya ditangkap polisi. Dari hari pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali.

Salah satu aksi yang dilakukan Yogi terjadi di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, pada Minggu (18/1/2026) sore. Korbanya merupakan seorang pelajar berinisial DS (16).

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya. Di perjalanan, pelaku menghentikannya dan meminta untuk diantarkan ke suatu lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya korban sempat menolak, tetapi pelaku memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut. Sesampainya di lokasi, pelaku kemudian meminta secara paksa kunci sepeda motor yang berada di pinggang korban sambil melontarkan ancaman.

Pelaku kemudian melarikan diri sambil membawa sepeda motor BG-4005-AEI milik korban. Sebelum pergi, pelaku menitipkan Handphone (HP) kepada korban dengan alasan untuk menerima panggilan telepon.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sekojo, Palembang, Kamis (5/3/2026).

"Iya pelaku berhasil diamankan oleh Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya, dari keterangan yang diterima detikSumbagsel, Jumat (6/3/2026).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, dan telah melakukan delapan kali aksi pencurian dengan modus serupa di berbagai lokasi berbeda di Kota Palembang.

Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku sudah dua kali diamankan oleh pihak kepolisian yakni pada tahun 2019 kasus penipuan dan tahun 2023 kasus penggelapan.

"Pelaku ini merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya, sehingga penindakan tegas dan proses hukum yang konsisten menjadi langkah yang harus dilakukan," katanya.

Sementara itu, Yogi mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Ia menjelaskan dalam aksinya berpura-pura meminta bantuan kepada para korban untuk diantarkan ke suatu tempat.

"Saya panggil terus saya minta bantuan minta antar. Terus saya minta dia (korban) belanja ke warung beli minum, setelah itu saya bawa kabur motornya," katanya.

Selama menjalankan aksinya ia hanya seorang diri dan uang hasil penjualan sepeda motor korban digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu. Saat melakukan aksinya ia menargetkan korbannya yakni anak-anak di bawah umur.

"Sudah 8 kali, (korbanya?) iya anak anak kecil. Motornya saya jual ke orang, duitnya saya pakai untuk nyabu (beli sabu). Motor saya jual paling murah Rp 1 juta, paling mahal Rp 4 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads