Ayah di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, berinisial ST (51) mencabuli anaknya sejak tahun 2024. Saat itu korban masih berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Iptu Robby Nizar mengatakan aksi pencabulan itu terjadi sejak 2024 dan baru diketahui sesaat sebelum pelaku digeruduk warga beberapa hari lalu.
"Kejadian terjadi di tahun 2024 sebanyak 3 kali," katanya, Jumat ((26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Robby, modus yang dilakukan pelaku yakni saat istrinya pulang kampung. Bahkan, pelaku menyuruh istrinya untuk pulang ke kampung halamannya agar ST bisa mencabuli anak tirinya tersebut.
"Ayah tiri ini memerintahkan atau menyuruh istrinya untuk main ke kampung halamannnya di Kabupaten Batang Hari tersebut. Setelah istri pergi lalu dilakukan perbuatan keji tadi," ungkapnya.
Sebelumnya, kata Robby, ST diamankan Polres Batang Hari, usai digeruduk warga di Desa Sungai Ruan Ilir , Kecamatan Maro Sebo Ulu, pada Selasa (23/6/2026) malam. Namun, setelah dilakukann olah TKP kembali, kejadian itu masuk di wilayah hukumnya.
"Setelah cek TKP oleh Polres Batang Hari, ternyata locus delicti atau lokasi kejadian itu masuk ke wilayah hukum kami (Polres Muaro Jambi)," ujarnya.
Robby mengungkap bahwa kejadian itu terjadi di rumah mereka yang berada di Sungai Gelam, Muaro Jambi. Sedangkan Desa Sungai Ruan Ilir, lokasi pelaku ditangkap merupakan kampung istri dari pelaku, sehingga pelaku nyaris diamuk massa saat berada di sana.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti satu helai sprei yang berkaitan dengan kasus tersebut, hasil visum et repertum, serta hasil pemeriksaan psikologi korban.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Muaro Jambi. Pelaku akan dijerat Pasal 415 huruf b KUHP baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
