Paman di Lampung Setubuhi Keponakan Sejak SD hingga SMP

Lampung

Paman di Lampung Setubuhi Keponakan Sejak SD hingga SMP

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 25 Jun 2026 17:30 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono)
Lampung Tengah -

Paman di Lampung Tengah, Lampung, berinisial BM (58), tega menyetubuhi keponakannya. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak selama enam tahun sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Saat ini pelaku sudah ditangkap.

Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi mengatakan penangkapan terhadap dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban yang syok mendengar pengakuan anaknya.

"Pelaku sempat kabur, namun berhasil ditangkap pada Jumat, (19/6/2026) lalu," katanya, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku dimulai sejak tahun 2020 silam, saat korban baru berusia 10 tahun dan duduk di kelas 3 SD. Pelaku memanfaatkan kepolosan korban dengan modal uang jajan receh.

"Modus pelaku ini merayu korban, menjanjikan makanan, dan memberi uang Rp 5 ribu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Setelah korban teperdaya, pelaku membawa korban ke berbagai tempat terpencil yang jauh dari pantauan warga, termasuk area perkebunan singkong.

Junaidi menjelaskan, perbuatan BM tak sebatas melakukan pencabulan. Pelaku, kata dia, juga melakukan pemerkosaan saat korban duduk di bangku SMP.

"Jadi sejak korban menginjak kelas 8 SMP pada 2024, pelaku mulai memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Aksi terakhir pelaku dilakukan pada Selasa (26/5/2026) lalu di rumah korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, BM kini ditahan di Mapolsek Seputih Mataram. Polisi memastikan akan menuntut pelaku dengan hukuman maksimal.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berat dan berlapis," tegasnya.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads