Polres OKI Terima 77 Senpira Serahan Warga, 3 Orang Diamankan

Sumatera Selatan

Polres OKI Terima 77 Senpira Serahan Warga, 3 Orang Diamankan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 21 Jun 2026 08:30 WIB
Polisi saat mengamankan puluhan senpira dari warga OKI
Foto: Polisi saat mengamankan puluhan senpira dari warga OKI (Dok. Polres OKI)
OKI -

Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api selama pelaksanaan pekan pertama Operasi Senpi Musi 2026. Selain itu, polisi juga mengamankan 77 pucuk senjata api rakitan diserahkan warga kepada pihak kepolisian.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E, AS, dan AR.

Ketiga tersangka diamankan dalam kasus berbeda di wilayah hukum Polres OKI, yakni di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, serta Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pekan pertama Operasi Senpi Musi 2026,kami berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal dan mengamankan tiga orang tersangka," katanya, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Eko, operasi ini akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres OKI. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, amunisi aktif, selongsong peluru, serta peluru gotri sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

"Ketiga tersangka kini telah menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres OKI," ujarnya.

Tak hanya melakukan penindakan, selama operasi Senpi Musi 2026 Polisi juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Hasilnya, sebanyak 77 pucuk senjata api rakitan diserahkan secara sukarela kepada Polres OKI.

"Ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat mulai meningkat. Kami mengapresiasi warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan. Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpannya agar segera menyerahkannya kepada kepolisian karena kepemilikan senjata api tanpa hak merupakan tindak pidana," tegasnya.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads