Polisi menangkap dua pemasok narkoba yang hendak diedarkan di kawasan perkebunan dan pertambanangan Sumatera Selatana (Sumsel). Pelaku mengirim barang itu melalui jasa ekpedisi.
Kedua pelaku yang diamankan yakni pria berinisial PB (28) dan seorang wanita berinisial OK (39). Dari tangan mereka petugas mengamankan 11.443 butir pil esktasi dan 1,3 kilogram sabu.
Para pelaku menyembunyikan sabu ke dalam speaker dan kotak brangkas untuk dikirimkan ke Kabupaten Empat Lawang dan Lahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang yang saat ini sudah diketahui identitasnya berinisial AG seorang residivis.
"OK sebagai pengedar ekstasi, dan PB sebagai pengedar sabunya. Sementara AG ini yang mengendalikannya. AG merupakan residivis dan pernah ditangkap Polda Sumsel dan menjalankan hukuman selama 6 tahun, dan bebas pada bulan November tahun 2025," katanya.
Keduanya, lanjut Yulian, menjalankan aksinya dengan modus menggunakan jasa ekspedisi sebagai jalur peredaran narkoba sudah dilakukan sejak awal tahun 2026. Akan tetapi pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan pengembangan.
"Iya si AG DPO, ada indikasi dia juga mengendalikan dari dalam lapas," ujarnya.
Diduga kuat jaringan AG, PB dan OK ini ada kaitannya dengan beberapa ungkap kasus yang dilakukan jajarannya salah satunya di wilayah Musi Banyuasin.
