Dua pelajar di Bungo, Jambi, berinisial MA (17), dan DAS (19), ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena jadi pengedar narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Lubuk Tenam," kata Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang, Kamis (18/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak menuju lokasi dan menemukan dua orang yang dicurigai berada di dalam sebuah rumah.
Ketika dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Petugas mengamankan satu plastik klip berisi empat paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu lainnya.
"Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 5,17 gram," ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita dua dompet kecil yang digunakan menyimpan plastik klip, satu sendok sabu, serta dua unit telepon genggam milik para pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," ujarnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(csb/csb)
