Dua Terdakwa Korupsi APAR di Muratara Dituntut 5 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Dua Terdakwa Korupsi APAR di Muratara Dituntut 5 Tahun Penjara

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 06 Jun 2026 10:30 WIB
Dua terdakwa kasus korupsi APAR di Muratara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Foto: Dua terdakwa kasus korupsi APAR di Muratara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang (Dok. Istimewa)
Muratara -

Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara. Usai tuntutan itu, sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Adapun kedua terdakwa tersebut yakni Supriyono selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Muratara dan Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.

Kedua terdakwa dituntut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di 82 desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan anggaran 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Palembang.

Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Namun, JPU menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU, Jumat (5/6/2026).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 250 juta terhadap masing-masing terdakwa dengan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Selain itu, JPU juga menuntut Supriyono dan Kusnandar secara tanggung renteng membayar uang pengganti sebesar Rp 1.002.362.855. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Khusus terhadap terdakwa Kusnandar, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan uang titipan dan barang bukti yang berasal dari sejumlah kepala desa sebesar Rp 175.199.000 yang tersimpan pada rekening atas nama RPL 070 Kejari Lubuklinggau dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (17/6/2026). Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Diketahui sebelumnya, kasus korupsi ini bermula dari pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di 82 desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan anggaran 2024. Total anggaran untuk keseluruhan 82 desa tersebut sejumlah Rp 4.410.968.928, sementara anggaran untuk satu desa sebesar Rp 53.792.304.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Muratara, nilai kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp 1.177.561.855.

Modus operandi kasus korupsi tersebut yakni terdakwa Supriyono menggunakan jabatannya untuk melakukan pengarahan atau pengkondisian belanja APAR pada 82 desa se-Kabupaten Muratara tahun anggaran 2024 dengan cara membeli pompa portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari yang berasal dari Pekanbaru, Riau bersama dengan tersangka Kusnanda selaku direktur CV tersebut.

Sementara terdakwa Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan surat penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada kepala desa se-Kabupaten Muratara dengan harga Rp. 53.750.000 per-desa sehingga seluruh desa Se-Kabupaten Muratara melakukan pengadaan pembelian APAR tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads