Pengurus DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Sumatera Selatan, melaporkan akun TikTok dan Facebook inisial RR ke polisi. Laporan dilayangkan karena akun itu diduga menyebarkan ujaran kebencian yang menyerang institusi partai serta Prabowo Subianto.
Laporan resmi itu dibuat oleh salah seorang kader partai bernama Hambali (42) di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (3/6/2026).
Hambali menceritakan, dugaan ujaran kebencian itu diketahuinya saat sedang bersantai di rumahnya di kawasan Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sedang bermain TikTok, ia melihat unggahan dari akun RR yang mendiskreditkan partainya.
"Muncul akun TikTok RR yang isinya mengatakan ujaran kebencian kepada Partai Gerindra dengan kalimat 'Partai Gerindra hanya berani dengan orang di luar pemerintahan dan tidak berani dengan orang pemerintahan, dan Partai Gerindra bilangin sama Prabowo'," jelasnya.
Sadar ada yang tidak beres, Hambali kemudian menelusuri rekam jejak digital terlapor. Saat memeriksa akun Facebook milik pelaku, ia kembali menemukan narasi serupa yang menyerang Partai Gerindra.
"Setelah saya cek akun Facebook terlapor ini, ternyata ada juga ujaran lain yang semacam itu," katanya.
Mewakili DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Dhaby K Gumayra menegaskan bahwa langkah hukum ini sengaja diambil demi menegakkan kehormatan partai. Menurutnya, Gerindra tidak akan tinggal diam jika yang diserang sudah menyangkut institusi dan simbol tertinggi mereka.
"Partai Gerindra selama ini tidak pernah melaporkan ketika yang dihujat adalah kader-kadernya. Nah, hari ini yang dihujat itu adalah partai, kemudian simbol dari partai itu adalah Pak Prabowo. Maka dari itu kami semua di sini dari DPC Kota Palembang merasa perlu untuk menegakkan marwah partai," tegasnya.
Dhaby menambahkan, pelaporan ini juga bertujuan untuk meredam tensi di tingkat bawah. Pihaknya mengkhawatirkan adanya aksi main hakim sendiri dari para simpatisan atau kader yang merespons negatif unggahan tersebut.
"Ditakutkan adanya gerakan-gerakan yang kemudian mengatasnamakan kader di luar hukum yang bisa dikatakan mengadili sendiri dari pelaku. Maka dari itu, kami mengambil upaya legal dan memercayakan kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti akun yang menyebarkan kebencian terhadap Partai Gerindra dan Pak Prabowo," tegasnya.
Sementara itu, Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan bahwa laporan dugaan pelanggaran UU ITE terkait ujaran kebencian tersebut telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang.
"Iya benar laporannya sudah diterima di SPKT, dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(csb/csb)











































